Ringkasan
Info Penting dari Pusat – Fitur Baru Dapodik 2025
Kementerian Pendidikan melalui laman resmi
https://dapo.kemdikdasmen.go.idmengumumkan pada 7 September 2025 adanya fitur
baru di Aplikasi Dapodik yang memudahkan operator sekolah.
Dengan adanya fitur ini, operator tidak perlu lagi melakukan proses perbaikan data ke Dinas Pendidikan, karena pembaruan dapat dilakukan langsung di tingkat satuan pendidikan.
Informasi ini dibagikan oleh tim Dapodikdasmen untuk seluruh operator Dapodik di Indonesia agar memahami perubahan sistem terbaru dan dapat mempercepat proses pembaruan data GTK.
Pembaruan Fitur NIP di Aplikasi Dapodik 2025/2026
Sebagai
bagian dari peningkatan kualitas dan keseragaman data pendidikan nasional, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Ditjen PAUD Dikdasmen) melakukan penyesuaian fitur pada Aplikasi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026.
Salah
satu perubahan penting yang dilakukan adalah penghentian fitur perbaikan
Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sebelumnya dapat diakses melalui Manajemen
Dapodik oleh Dinas Pendidikan.
Langkah ini dimaksudkan agar proses pembaruan data kepegawaian guru dan tenaga
kependidikan (GTK) menjadi lebih akurat dan selaras dengan data yang tersimpan
di sistem verifikasi dan validasi (Verval) pusat.
Mulai
tahun ajaran ini, pembaruan atau perbaikan NIP dilakukan langsung oleh
satuan pendidikan menggunakan akun masing-masing melalui laman Verval
GTK.
Pada menu perbaikan identitas, satuan pendidikan dapat memilih opsi perbaikan
NIP untuk memperbarui data GTK-nya secara mandiri, tanpa perlu melalui
proses pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah memiliki kendali penuh atas validasi data
GTK sekaligus mempercepat proses perbaikan serta meningkatkan ketepatan data
nasional.
Untuk
informasi lebih rinci mengenai pembaruan fitur ini, silakan akses melalui
tautan berikut:
Langkah
ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah kinerja operator
sekolah di seluruh Indonesia. Kini, pembaruan data penting dapat dilakukan
langsung di tingkat satuan pendidikan — tanpa perlu lagi proses verifikasi
berlapis di Dinas Pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh operator dan tenaga kependidikan.
Jangan lupa bagikan agar rekan lainnya juga mengetahui pembaruan penting ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh.
0 Komentar