Penyesuaian Fitur Perbaikan NIP pada Aplikasi Dapodi

 


Ringkasan Info Penting dari Pusat – Fitur Baru Dapodik 2025

Kementerian Pendidikan melalui laman resmi https://dapo.kemdikdasmen.go.idmengumumkan pada 7 September 2025 adanya fitur baru di Aplikasi Dapodik yang memudahkan operator sekolah.

Dengan adanya fitur ini, operator tidak perlu lagi melakukan proses perbaikan data ke Dinas Pendidikan, karena pembaruan dapat dilakukan langsung di tingkat satuan pendidikan.

Informasi ini dibagikan oleh tim Dapodikdasmen untuk seluruh operator Dapodik di Indonesia agar memahami perubahan sistem terbaru dan dapat mempercepat proses pembaruan data GTK.

Pembaruan Fitur NIP di Aplikasi Dapodik 2025/2026

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan keseragaman data pendidikan nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) melakukan penyesuaian fitur pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026.

Salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah penghentian fitur perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sebelumnya dapat diakses melalui Manajemen Dapodik oleh Dinas Pendidikan.
Langkah ini dimaksudkan agar proses pembaruan data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan (GTK) menjadi lebih akurat dan selaras dengan data yang tersimpan di sistem verifikasi dan validasi (Verval) pusat.

Mulai tahun ajaran ini, pembaruan atau perbaikan NIP dilakukan langsung oleh satuan pendidikan menggunakan akun masing-masing melalui laman Verval GTK.
Pada menu perbaikan identitas, satuan pendidikan dapat memilih opsi perbaikan NIP untuk memperbarui data GTK-nya secara mandiri, tanpa perlu melalui proses pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah memiliki kendali penuh atas validasi data GTK sekaligus mempercepat proses perbaikan serta meningkatkan ketepatan data nasional.

Untuk informasi lebih rinci mengenai pembaruan fitur ini, silakan akses melalui tautan berikut:

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah kinerja operator sekolah di seluruh Indonesia. Kini, pembaruan data penting dapat dilakukan langsung di tingkat satuan pendidikan — tanpa perlu lagi proses verifikasi berlapis di Dinas Pendidikan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh operator dan tenaga kependidikan.
Jangan lupa bagikan agar rekan lainnya juga mengetahui pembaruan penting ini.
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


0 Komentar